2 Alasan NU Keluarkan Fatwa Haram Membuang Sampah Plastik Sembarangan

Jakarta – Sampah plastik menjadi salah satu sumber persoalan lingkungan di bermacam-macam belahan dunia. Penggunaan yang berlebihan dan pembuangan yang sembarangan dapat merugikan seluruh makhluk bumi.

Berangkat dari hal hal yang demikian, Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan sebuah fatwa soal regulasi membuang sampah plastik sembarangan.

Fatwa yang dikeluarkan lewat Institusi Bahtsul Masail PBNU dan Institusi Penanggulangan Petaka dan Perubahan Iklim (LPBI) mengungkapkan bahwa membuang sampah plastik sembarangan peraturannya haram. Ini termaktub dalam buku Fiqih Penanggulangan mahjong ways Sampah Plastik di halaman 26.

Bukan tanpa alasan, pengharaman membuang sampah plastik sembarangan dikerjakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahaya bagi Kesehatan Binatang dan Manusia
Pertama, sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat berbahaya kesehatan manusia dan hewan.

Sampah plastik dapat mencemari air dan tanah yang kemudian dapat terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya. ini dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit bagi manusia dan hewan yang mengonsumsinya.

Sebabkan Kerusakan Lingkungan
Kedua, sampah plastik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sampah plastik yang tak terurai dengan bagus dapat menyumbat saluran air, menyebabkan banjir, dan merusak ekosistem laut.

“ini dapat mengganggu keseimbangan alam dan berbahaya kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Sebagai seorang Muslim, sudah sepantasnya untuk senantiasa berusaha supaya tak merugikan pihak lain,” kata penggiat kajian Islam, Zainuddin Lubis dalam tulisannya di NU Online, dikutip Senin (22/4/2024).

Logo
Login/Register access is temporary disabled